Polda Jambi Larang Seluruh Personel Gunakan Vape Sesuai Surat Edaran Kapolri
Senin, 02 Nov 2026, 18:36 WIBJAMBI -Â Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melarang keras penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.Â
Larangan tersebut tertuang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku 30 Oktober 2026.
"Larangan itu selain personel Polri juga berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (2/11).
Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan memastikan seluruh personel di jajaran mematuhi ketentuan.
"Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.
Larangan vape merupakan komitmen institusi dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang harus dimulai dari internal. Setiap personel dituntut menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi contoh bagi masyarakat.
Salah satu perhatian dalam surat edaran itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam bentuk cairan sehingga sulit dikenali kasat mata.
"Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika, karena itu seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku," ujarnya.
Larangan berlaku menyeluruh mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, sehingga seluruh personel Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi tanpa terkecuali.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo, kata dia, menekankan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan anggota.
"Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel," kata Erlan.
Kepolisian ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut Polda Jambi menegaskan komitmen mendukung upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never Ending War Against Narcotics.
- polda jambi
- vape narkoba
- larangan vape polisi
- se kapolri
- narkoba cair
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pendiri Sariayu Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
-
Cegah Kecelakaan Kereta, KAI Daop 7 Bangun Pos Jaga di 13 Perlintasan
-
Afrika Selatan Potong Pajak Bensin dan Solar Guna Redam Harga BBM
-
Tak Kenal Medan Sulit! Polri Berhasil Tembus Tiga Wilayah Terisolasi Pascagempa Flores
-
Perang Lawan Stunting, Pemkot Sorong Bagi-Bagi Makanan Bergizi dan Tambah Posyandu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.