Bikin Kaget! 12.199 Pengendara Ditindak dalam Empat Hari Operasi Patuh Candi, Pelanggaran Apa yang Paling Banyak?
Sabtu, 31 Okt 2026, 02:55 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 12.199 pengendara kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang karena melanggar peraturan lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi, mulai dari 26 sampai 29 Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa selama operasi kepolisian juga menyampaikan teguran kepada 10.393 pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Selama pelaksanaan operasi, menurut dia, aparat kepolisian paling banyak menemukan pelanggaran aturan mengenai pemakaian helm dan sabuk pengaman.
Ia mengatakan bahwa Operasi Patuh Candi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Melalui edukasi secara langsung, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
"Kami mengajak masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan bersama," ia menambahkan.
Menurut dia, kepolisian selama operasi melakukan penyuluhan kepada masyarakat, menjalankan program Polantas Menyapa, membagikan brosur mengenai ketertiban berlalu lintas, melaksanakan patroli, serta menjalankan pemeriksaan kendaraan.
Ia berharap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, meningkatkan disiplin dan ketertiban warga saat berkendara di jalan raya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!