Kementerian P2MI Gagalkan Calon Tentara Bayaran, CPMI Asal Tulungagung Diimingi Gaji Rp40 Juta
Jumat, 30 Okt 2026, 23:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
TANGERANG– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang direkrut menjadi tentara bayaran.
CPMI berinisial S asal Tulungagung, Jawa Timur itu dijanjikan gaji Rp 40 juta per bulan plus bonus tanda tangan kontrak Rp 400 juta.
Penggagalan dilakukan Petugas Pos Pelayanan P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (30/10/2026) setelah menerima informasi penundaan keberangkatan mandiri dari S. Petugas langsung melakukan pendampingan dan pendalaman.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan gaji fantastis tanpa kejelasan pekerjaan dan prosedur.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri," ujar Mukhtarudin.
Berdasarkan pendalaman, S mengetahui lowongan dari iklan pop-up di Instagram yang kemudian mengarahkannya berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji Rp 40 juta per bulan, bonus Rp 400 juta, dengan kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan mulai akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket internasional ditanggung agensi. S bahkan diinstruksikan mengaku sebagai wisatawan jika diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S akhirnya membatalkan keberangkatan setelah agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan ke istrinya di kampung halaman. Penolakan itu membuatnya curiga bahwa janji gaji dan hak-haknya tidak akan dipenuhi.
Setelah pembatalan, petugas P4MI Soekarno-Hatta mendampingi S dan membawanya ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk penampungan sementara, pemulihan mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pelindungan pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Masyarakat yang menemukan lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan dapat melapor melalui layanan pengaduan 0811-8080-1414 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Saat ini Kementerian P2MI tengah menghimpun informasi kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S untuk dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!