Terbongkar Cara Licik Sindikat Gelapkan Mobil Rental di Bali, KTP Palsu Jadi Andalan
Selasa, 27 Okt 2026, 06:19 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto"Pada 2026, ia juga mengakui pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya," kata Belnas.
Adapun GHPA mengakui telah terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan mencocokkannya dengan laporan korban serta alat bukti yang ditemukan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, KTP palsu, serta perangkat yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Barang bukti lainnya meliputi dua unit printer merek HP, satu printer Canon, satu laptop, satu hard disk, 28 kartu bahan KTP, alat laminating, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing, antara lain Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan ketentuan pemalsuan dokumen dalam KUHP atau ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan sesuai unsur tindak pidana dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polda Bali mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar memverifikasi identitas calon penyewa, mencocokkan identitas dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan GPS tracker untuk meningkatkan keamanan kendaraan.
Pemilik rental yang mengalami kejadian serupa juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110. Polisi turut mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti.
Penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!