Terbongkar Cara Licik Sindikat Gelapkan Mobil Rental di Bali, KTP Palsu Jadi Andalan
Selasa, 27 Okt 2026, 06:19 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: Antara foto
DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran membongkar sindikat penggelapan kendaraan rental yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
“Para pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Mereka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban, kemudian membawa kendaraan tersebut dan mengalihkannya kepada pihak lain,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik usaha rental kendaraan yang kehilangan kendaraan setelah disewa oleh orang yang menggunakan identitas tertentu.
Dalam pengungkapan Sindikat Sidatapa tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial PDN (23), GHPA (30), PN (38), KA (40), dan NAA (43) pada 24-25 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menangani 25 laporan polisi dengan 21 orang korban yang tersebar di wilayah hukum Polda Bali dan Polres jajaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah peristiwa penggelapan yang diduga memiliki pola serupa.
Tim gabungan kemudian menelusuri keterkaitan para pelaku, keberadaan kendaraan, hingga pihak yang diduga menyediakan identitas palsu.
Pada 24 Oktober 2026, petugas menangkap GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng.
Pada hari yang sama, tersangka PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Belnas menjelaskan pengembangan penyidikan mengarah kepada PN dan KA yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, tersangka NAA ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pada 25 Oktober 2026.
Ia diduga berperan membuat dokumen identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi penggelapan kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NAA mengakui telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali atas pesanan PN. Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, ia mengaku menerima upah sebesar Rp500.000.
Pembuatan identitas palsu tersebut diduga menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring.
Selain mengalihkan kendaraan kepada pihak lain, kata Belnas, jaringan tersebut diduga juga memanfaatkan kendaraan yang digelapkan untuk meminta uang tebusan kepada pemiliknya melalui perantara.
PDN menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui pihak perantara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!