KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif
Jumat, 23 Okt 2026, 03:08 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (NW) berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Â
âNanti kami cek ya, karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,â kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10) kemarin.
Budi menegaskan KPK akan menyampaikan kepada publik jika sudah ada jadwal pemanggilan kembali Nusron.KPK berharap Nusron bersikap kooperatif jika pihaknya memanggil kembali yang bersangkutan.
âKami tentu juga berharap nanti saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,â ujarnya.
Budi juga mengungkap alasan KPK tidak mencekal atau mencegah Nusron Wahid ke luar negeri.Â
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Aturan pencekalan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).âSedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan sebelumnya,â jelas Budi.
Hadiri Sidang Kabinet
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu.
Kehadiran Nusron tersebut tentu menjadi sorotan masyarakat karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK dan bahkan melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia. Keberadaannya di Tanah Air membuat masyarakat menunggu langkah KPK selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali mangkir.
Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa. Namun, keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
Diketahui, Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Sementara itu, pada Kamis (22/10) KPK memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lima orang saksi lainnya itu adalah MS dan ISW selaku Staf PT Buana Aman Arsyad, AMI selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, serta SNG selaku pihak swasta.
âPemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,â kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Rabu (21/10), KPK memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai Âsaksi. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Menguat Ikuti Bursa Global, Investor Mulai Kembali Berani
-
Oktober Tanpa Kenaikan, Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikunci
-
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir dan Al-Azhar Kairo, Ada Agenda Besar Apa?
-
560 Kejadian Kebakaran Akibat Kekeringan di Wilayah Manado Periode Juni - September
-
DPRD Jabar Dorong Desa Gekbrong jadi Desa Wisata di Cianjur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.