NTT Lirik Potensi Pajak Ribuan Kapal, Belajar dari Kaltara yang Raup Ratusan Juta

Jumat, 23 Okt 2026, 03:00 WIB

Tanjung Selor, Kaltara - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan studi tiru ke Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempelajari penerapan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami dari NTT ke Kaltara, tujuan utamanya adalah ingin belajar bagaimana Provinsi Kaltara menerapkan aturan pungutan Pajak Kendaraan di Atas Air,” kata Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (22/10).

Ket. Foto: Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan bersama Sekprov Kaltara Denny Harianto menjelaskan terkait pungutan Pajak Kendaraan di Atas Air kepada Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (22/10). — Sumber: Antara

Johni mengatakan NTT merupakan daerah kepulauan yang memiliki banyak kapal untuk berbagai keperluan, mulai dari pariwisata hingga perdagangan. Jumlah kapal yang mencapai ribuan dinilai menjadi potensi penerimaan pajak yang belum dikelola secara optimal.

“Jumlah kapal di sana banyak sekali, ribuan. Sehingga ini merupakan potensi pajak yang cukup besar yang belum kami kelola. Kami ingin belajar dari Kaltara yang sudah menerapkan pungutan PKAA,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kaltara Denny Harianto menjelaskan mekanisme penerapan PKAA, mulai dari dasar regulasi hingga integrasinya dengan persyaratan operasional kendaraan di atas air.

Menurut Denny, PKAA diintegrasikan dengan sistem Standar Pelayanan Minimum (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta persyaratan teknis laik operasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.

“Speedboat yang akan beroperasi harus memenuhi SPM dan lulus uji laik operasi. Pelunasan PKAA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SPM,” kata Denny.

Ia menyebutkan penerapan PKAA memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sepanjang 2025, penerimaan dari pajak tersebut mencapai Rp176.893.250.

Denny mengatakan sebanyak 70 unit kendaraan di atas air telah terdata sebagai objek pajak PKAA. Dari jumlah tersebut, 62 unit atau sekitar 89 persen telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Dari 70 unit yang terdata, sebanyak 62 unit sudah melunasi pajaknya. Ini menjadi bagian dari upaya kita mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Denny menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wakil Gubernur NTT beserta rombongan untuk mempelajari penerapan PKAA di Kaltara, yang disebut sebagai provinsi pertama yang menerapkan pungutan tersebut.

“Saya berharap kunjungan ini dapat menjadi awal kerja sama yang saling menguntungkan antara Kaltara dan NTT, terutama dalam pertukaran pengalaman dan penguatan pengelolaan pendapatan daerah,” ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.