Selain Pidana, Korporasi Pelaku Karhutla Harus Pulihkan Korban dan Lingkungan
Jumat, 23 Okt 2026, 03:15 WIB» Kerap berulangnya kasus karhutla semestinya membuat aparat penegak hukum semakin memahami pola kejadian dan langkah penanganan yang diperlukan.
JAKARTA - Penegakan hukum terhadap aktor korporasi tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan sanksi pidana. Pemerintah harus memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran asap yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama akibat gangguan pernapasan. Karena itu, penanganan perkara harus mencakup pemulihan korban yang terdampak.
âJadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban,â kata Fickar kepada Antara di Jakarta, Kamis (22/10).
Pemulihan jelasnya tidak boleh terbatas pada pemadaman api dan perbaikan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan penanganan dampak kesehatan medis dan psikologis, pemulihan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta rehabilitasi ekosistem yang rusak.
Kewajiban tersebut perlu agar terdapat keseimbangan antara keuntungan yang diperoleh korporasi dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Apalagi, pencemaran asap karhutla dapat melintasi batas negara dan menimbulkan dampak yang sulit dikendalikan.
âMakanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini,âkatanya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah. Ia menilai, kelemahan mendasar penegakan hukum lingkungan selama ini terletak pada upaya pemulihan kehidupan masyarakat dan kondisi alam seperti sebelum terjadinya kerusakan.
âHal paling mendasar dan lemah dalam penegakan hukum lingkungan hidup, misalnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, adalah upaya pemulihan kehidupan dan keadaan alam semula sebelum terjadinya perbuatan tersebut,â kata Hery.
Penegakan hukum karhutla jelasnya harus mempertimbangkan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat. Kepentingan korban perlu menjadi perhatian utama agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada penghukuman pelaku.
Hery menegaskan, biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat bukan persoalan kecil. Namun, aspek tersebut kerap tidak menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus karhutla yang terus berulang setiap tahun.
âNilai pemulihan kondisi ini sebenarnya tak kecil, tetapi malah cenderung diabaikan untuk dijadikan fokus penyelesaian kasus ini,â kata Hery.
Kerap berulangnya kasus karhutla semestinya membuat aparat penegak hukum semakin memahami pola kejadian dan langkah penanganan yang diperlukan. Dengan demikian, proses hukum perlu diarahkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kerusakan dan kerugian yang terjadi benar-benar dipulihkan.
Penelusuran Aset Korporasi
Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi. Penelusuran aset perlu dilakukan sejak awal agar putusan pengadilan nantinya tidak sekadar menjadi kemenangan formal negara.
âPersoalannya bukan hanya berapa besar perusahaan diperintahkan membayar, tetapi apakah pembayaran itu benar-benar terlaksana. Jangan sampai negara memenangkan perkara, sementara masyarakat tetap menanggung biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan,â kata Hardjuno.
Penanganan perkara juga perlu mencakup pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan di perusahaan, termasuk kebijakan anggaran pencegahan kebakaran dan pengawasan operasional. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji apakah kebakaran berkaitan dengan kelalaian di lapangan atau keputusan pengurus yang mengabaikan kewajiban pencegahan demi menekan biaya usaha.
Hardjuno pun mendorong pemerintah menyusun pendataan kerugian masyarakat secara terukur. Pendataan tersebut harus mencakup biaya pengobatan, hilangnya hari kerja, dan terganggunya aktivitas ekonomi warga terdampak.
Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat perlu dilibatkan agar besaran kerugian memiliki dasar yang jelas serta pelaksanaan pemulihannya dapat diawasi.
âKalau penghematan biaya dinikmati perusahaan, tetapi ongkos kebakaran dibayar masyarakat dan APBN, berarti ada biaya usaha yang dipindahkan kepada publik. Penegakan hukum harus memutus pola itu supaya mengabaikan pencegahan kebakaran tidak menjadi pilihan bisnis yang menguntungkan,â pungkasnya.Â
11 Korporasi Tersangka
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Suyudi belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan identitas korporasi akan dijelaskan kemudian.
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing perkara.
Penetapan tersangka dalam kasus-kasus tersebut ditargetkan dilakukan setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Desakan para pakar tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla perlu mengintegrasikan penindakan pidana, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan korban. Dengan pendekatan itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat karhutla.
- Karhutla
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Verifikasi Rumah Rusak Pascagempa di Pulau Palue untuk Pastikan Bantuan Perbaikan Tepat Sasaran
-
Antrean Pertalite Sempat Mengular di Bali, Pertamina Ubah Pola Suplai BBM, Pasokan Stok Kembali Normal
-
Waspadai Ancaman Senyap Infeksi Parasit, Kalbe Animal Health Dorong Deteksi Dini Kesehatan Hewan Peliharaan
-
Ditawari Malaysia dan Singapura Bantuan Pemadaman Karhutla, Ini Kata Menko Polkam
-
Kepala BNPB Baru Kristomei Sianturi Diharapkan Mampu Perkuat Penanganan Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.