Kekeringan-Karhutla Jangan Dianggap Bencana Tahunan

Jumat, 23 Okt 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seharusnya tidak dianggap sebagai bencana tahunan biasa atau musiman yang baru ditangani setelah masyarakat mendapatkan kesulitan air atau ketika api sudah membakar kawasan hutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah yang mengingatkan persoalan kekeringan serta karhutla yang tak kunjung teratasi. “Kami prihatin melihat saudara-saudara di berbagai daerah harus menghadapi krisis air, sementara pada saat yang sama kebakaran terjadi di sejumlah kawasan pegunungan,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/10).

Ket. Foto: Arsip: Pewarta merekam gambar saat kebakaran lahan terjadi di Tanjung Pauh Hilir, Kerinci, Jambi, Selasa (15/9/2026). — Sumber: Antara

Menurutnya, kejadian seperti itu berulang hampir setiap musim kemarau sehingga yang harus diperkuat merupakan mitigasinya.

Dia mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) jangan menunggu sampai sumur mengering atau hutan terbakar baru bergerak. Pasalnya apabila setiap tahun desa yang mengalami kekeringan relatif sama, kata dia, persoalannya sebenarnya sudah bisa dipetakan.

Ia mengatakan tangki air sangat dibutuhkan dalam keadaan darurat sehingga tugas ke depan yang harus dilakukan, yaitu memastikan pada tahun-tahun mendatang masyarakat di desa tersebut tidak terus menunggu tangki datang.

Disebutkan bahwa karhutla dan kekeringan saling berhubungan. Hutan merupakan penyangga kehidupan dan daerah tangkapan air. “Kalau hulunya rusak, masyarakat di hilir akhirnya menerima dampaknya. Karena itu menjaga lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Said berharap pemulihan kawasan hutan pasca kebakaran menjadi bagian dari penanganan. Dengan begitu setelah api padam dan kondisi dinyatakan aman, perlu dilakukan evaluasi terhadap kerusakan vegetasi, habitat, sumber mata air, dan daerah tangkapan air, yang dilanjutkan dengan rehabilitasi berdasarkan kebutuhan ekologis masing-masing kawasan.

Kasus ISPA

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat akumulasi kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat dampak karhutla di berbagai wilayah terdampak telah mencapai 333.470 kasus.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Dr dr Ten Suyanti, Kamis, mengatakan bahwa dari total kasus kumulatif tersebut, jumlah penderita harian tercatat masih sebanyak 4.522 kasus.

“Perhatian khusus juga difokuskan pada kelompok rentan yang meliputi anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, serta para pekerja di luar ruangan,” kata dia.

Dia memaparkan bahwa berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkini kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan berada pada kategori berbahaya, khususnya enam provinsi prioritas karhutla yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kemenkes mengonfirmasi di Kalimantan Tengah, terdapat tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam kategori berbahaya, disusul tiga wilayah di Sumatera Selatan meliputi Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Ogan Komering Ilir, serta satu wilayah berstatus sangat tidak sehat di Ogan Ilir.

Kondisi udara berbahaya juga terdeteksi di dua wilayah Jambi yakni Muaro Jambi dan Tebo, serta Tanjung Jabung Timur dengan kategori sangat tidak sehat. Di Kalimantan Selatan, kategori berbahaya tercatat di Kota Banjarmasin dan Tabalong, sementara Barito Kuala berada pada kategori sangat tidak sehat.

Selain itu, kategori udara berbahaya turut tercatat di Kutai Barat Kalimantan Timur dan Kota Pontianak Kalimantan Barat, sementara Provinsi Riau mencatat empat wilayah dengan kategori sangat tidak sehat. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.