Pemkot Tangerang Perkuat Implementasi Konvensi Hak Anak
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 14:38 WIB | Oleh: Ilham SudrajatTANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang yang dilaksanakan di Ruang Al Amanah Lantai 5, Puspem Kota Tangerang, Rabu (21/10).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai hak anak sekaligus mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan predikat Kota Layak Anak bukan menjadi alasan untuk berhenti meningkatkan upaya perlindungan anak. Menurut dia, diperlukan pelatihan, inovasi, serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang sudah masuk dalam kategori Kota Layak Anak. Ke depan, DP3AP2KB terus memberikan pelatihan, inovasi, terobosan, serta pendampingan, terutama ketika ditemukan kasus perundungan maupun pelanggaran hak anak di wilayah,” kata Wakil Wali Kota Maryono.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang juga mendorong pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan atau perundungan, termasuk melalui dukungan psikolog profesional. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi tumbuh kembang anak.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami berharap berbagai program ini terus berjalan dan ditingkatkan sehingga segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap anak-anak di Kota Tangerang dapat diminimalkan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menerangkan pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan, tenaga pendidik dan masyarakat mengenai hak-hak anak serta regulasi yang mengaturnya.
Ia menjelaskan, setiap anak memiliki hak atas kesehatan, tumbuh kembang, keamanan, dan kenyamanan. Karena itu, pemahaman mengenai hak anak perlu diikuti dengan implementasi nyata di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui Konvensi Hak Anak ini, kami ingin para pemangku kepentingan memahami regulasi tentang hak anak, mengetahui apa saja hak yang harus dipenuhi, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Tihar.
Pelatihan Konvensi Hak Anak tersebut diikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan sekolah, yayasan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Forum Anak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan, dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dosen psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Nicholas Indra, yang hadir sebagai narasumber, menilai sosialisasi Konvensi Hak Anak tetap penting dilakukan meskipun Kota Tangerang telah menyandang predikat Kota Layak Anak.
Menurut dia, tantangan perlindungan anak masih perlu mendapat perhatian, terutama terkait kasus perundungan di sekolah dan lingkungan pendidikan lainnya.
“Walaupun sudah menjadi Kota Layak Anak, bukan berarti sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak bisa berhenti. Tantangannya masih besar, termasuk kasus perundungan di sekolah dan pesantren. Artinya, upaya promosi dan pencegahan melalui sosialisasi hak anak harus terus dilanjutkan,” ungkap Nicholas.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan peserta dari berbagai unsur yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak. Menurutnya, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan kemudahan akses pengaduan agar anak maupun masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!