Tuai Kecaman, RUPS FBS dan PMBS Dinilai Bertentangan dengan PK MA
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 23:03 WIB | Oleh: Vitto BudiKonsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sengketa Saham Sejak 2020
Primaditya mengungkapkan, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.
Ketika itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Menurut para pemegang saham minoritas, peralihan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sebagaimana hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.
Primaditya menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham yang dilindungi oleh ketentuan hukum perseroan.
Persoalan semakin berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.
Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi para pemegang saham minoritas.
Perselisihan kemudian memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022.
Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi 8 triliun rupiah serta modal ditempatkan dan disetor menjadi 2 triliun rupiah.
Primaditya menyatakan, rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.
”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!