Tuai Kecaman, RUPS FBS dan PMBS Dinilai Bertentangan dengan PK MA
📅 Selasa, 20 Okt 2026, 23:03 WIB | Oleh: Vitto BudiJAKARTA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10), menuai kecaman dan keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.
Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah membatalkan sejumlah keputusan dan peralihan saham kedua perseroan.
Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan, pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemegang saham minoritas tersebut.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi ” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.
Menurut dia, penyelenggaraan RUPS juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan RUPS, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
"Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan," kata Primaditya.
Tiga Putusan Mahkamah Agung
Persoalan legalitas RUPS tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan saham yang berlangsung sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.
Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!