Kasus Pencemaran Nama baik Ruben Onsu, Polisi Segera Periksa Saksi-saksi
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 05:58 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Polda Metro Jaya segera memanggil saksi, saksi ahli serta menganalisa alat bukti terkait kasus pencemaran yang dilaporkan artis Ruben Onsu.
"Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).
Budi menyampaikan, pihaknya telah menerima dua laporan dari Ruben Onsu, masing-masing pada 11 dan 13 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.
Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.
Sementara itu, laporan kedua Ruben terdaftar sebagai LP/B/7671, dengan terlapor berinisial AO dan S.
Keduanya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.
"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!