Demi Keselamatan Pelayaran, Menhub Dorong Penertiban Kendaraan ODOL di Pelabuhan
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 06:12 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoLebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Menhub menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.
"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!