BRAN Perjelas Kewenangan dengan ATR BPN untuk Percepat Reforma Agraria
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 14:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memperkuat fondasi kelembagaannya untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Langkah tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan atas tanah yang mereka miliki.
Penguatan kelembagaan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kewenangan antara BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan pembagian tugas sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam menangani persoalan agraria.
Rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN. Keduanya membahas penguatan koordinasi agar penyelesaian persoalan tanah masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak terhambat ego sektoral.
Dalam pertemuan itu, Dedi membahas berbagai konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan dalam pelaksanaan tugas ATR/BPN. Menurutnya, pengalaman dalam menangani persoalan pertanahan menunjukkan pentingnya memperjelas batas kewenangan antarlembaga sejak awal.
Dedi menegaskan BRAN dibentuk bukan untuk menjadi pesaing atau mengambil alih tugas kementerian dan lembaga yang telah memiliki kewenangan di bidang pertanahan. BRAN justru diarahkan menjadi jembatan yang mengorkestrasi penyelesaian kasus tanah kompleks yang melibatkan banyak instansi.
Sementara itu, ATR/BPN akan tetap berfokus pada fungsi administrasi pertanahan. Pembagian peran tersebut diharapkan membuat masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas secara lebih fokus sekaligus saling memperkuat.
"Masyarakat itu butuh kepastian, dan negara wajib hadir. Rakyat tidak perlu pusing memikirkan rumitnya birokrasi atau pembagian wewenang antarinstansi. Yang mereka mau, begitu ada masalah tanah, negara langsung kasih solusi," tegas Dedi.
Mantan Wakapolri itu juga menekankan keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur berdasarkan capaian administratif. Menurutnya, program tersebut harus memberikan dampak yang dapat dirasakan secara langsung dalam kehidupan masyarakat.
"Efeknya harus dirasakan langsung di dompet dan kehidupan masyarakat," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui sertifikat, sedangkan penataan akses diarahkan agar tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif.
BRAN berencana menggandeng berbagai sektor untuk mendukung produktivitas tanah masyarakat. Dukungan tersebut mencakup modal usaha, teknologi, pendampingan, hingga akses terhadap pasar yang dapat menampung hasil produksi masyarakat.
Selain itu, BRAN menyiapkan program One Data Agraria untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit sekaligus mendukung pemberantasan mafia tanah. Sistem basis data tunggal yang terintegrasi tersebut akan digunakan untuk memetakan status tanah secara lebih transparan.
Dengan data yang akurat dan objektif, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi akar konflik agraria secara lebih cepat. Data tersebut juga diharapkan dapat membantu mencegah munculnya sengketa pertanahan baru di kemudian hari.
Sebagai langkah awal penguatan kelembagaan, BRAN saat ini memprioritaskan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Selain itu, BRAN juga membentuk tim ad hoc untuk mempercepat pelaksanaan tugas di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!