KPU Buka Suara Soal Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran Usai Putusan MK
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 20:36 WIB | Oleh: AlfredAfifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Kendati demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!