Polresta Bandara Soetta Bongkar Penyaluran PMI Ilegal Berkedok Liburan ke Jepang
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 12:16 WIB | Oleh: Tim PenulisAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!