Polresta Bandara Soetta Bongkar Penyaluran PMI Ilegal Berkedok Liburan ke Jepang
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 12:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TANGERANG – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal dengan modus berlibur ke negara Jepang.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum setempat juga mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ANS (49) dan MVR (31) saat melancarkan aksi pemberangkatan terhadap tiga orang korbannya.
"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis (24/9).
Ia mengungkapkan, pembongkaran perkara ini bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu ada tiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang korban bernama MGR.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan," katanya menjelaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Esha, para pelakunya menyusun skenario perjalanan lintas negara dengan tujuan mengecoh petugas imigrasi dan kepolisian.
"Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan," ungkapnya.
Sindikat ini juga membekali para korban dengan dokumen perjalanan wisata empat negara yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea serta memesan sejumlah hotel dan apartemen di luar negeri agar terlihat seperti pelancong sungguhan.
"Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday," ucapnya.
Dalam hal ini, para pelaku meminta bayaran ke setiap CPMI sebesar Rp90 juta agar bisa berangkat ke luar negeri.
"Rinciannya terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa," katanya.
Dari praktik jahat ini, para tersangka meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dengan masing-masingnya tersangka ANS mengantongi sekitar Rp37,5 juta, MVR meraup Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Esha juga menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni berinisial TBA. Dia disebut ikut menikmati bagian dari sindikat ini dengan meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!