Ternyata Gara-gara Ini, Mantan Suami Tega Habisi Wanita di Hotel Cirebon
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 17:27 WIB | Oleh: AlfredPolisi menyebut tersangka sempat menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran, tetapi kendaraan tersebut mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
“Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!