Mekanisme Perampasan Aset Harus Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 21 Sep 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian yang diperkuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Dia mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat daring bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). — Sumber: Antara

Dia mengatakan bahwa kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III dalam pembahasan RUU. “Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman di Jakarta, kemarin.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu masukan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan sebagai pelaksana RUU Perampasan Aset. “Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” katanya.

Di sisi lain, dia juga berbicara soal hasil tindak pidana yang telah dijadikan fasilitas sosial seperti pesantren hingga sekolah. Menurut dia, aset-aset hasil tindak pidana seperti itu tetap disita tapi fungsinya tidak akan berubah.

“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ­katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.