- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Tegaskan LPDP Jaka...
Pramono Tegaskan LPDP Jakarta Bukan Beasiswa Titipan, Ini Syarat Penerimanya
Kamis, 17 Sep 2026, 13:41 WIBJakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan program beasiswa LPDP Jakarta ditujukan bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu yang memiliki prestasi akademik dan bukan merupakan penerima titipan.
Saat ditemui di Gedung PMI DKI Jakarta, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/9), Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengutamakan warga Jakarta yang memiliki kemampuan akademik baik dalam program tersebut.
âSupaya ini tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya. Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik,â kata Pramono.
Pramono menjelaskan program LPDP Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada warga Jakarta berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
LPDP Jakarta ditargetkan mulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.
Untuk program tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Mekanisme seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat, sedangkan Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Selain LPDP Jakarta, Pramono mengatakan Pergub tersebut juga mengatur program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini dibagi menjadi dua tahap.
âKarena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap. Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU,â papar Pramono.
Ia menjelaskan tahap kedua diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan desil dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan kondisi ekonominya.
âYang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,â jelas Pramono.
Beberapa kondisi yang menjadi perhatian dalam verifikasi tersebut, antara lain mahasiswa yang tercatat memiliki mobil, merupakan anak aparatur sipil negara (ASN), atau memiliki rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp2 miliar.
Melalui mekanisme tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan tetap diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kabar Gembira, Petani Deli Serdang Kini Bisa Pinjam Alat Canggih Secara Gratis, Cek Syaratnya di Sini
-
Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak Mengatasi Kecanduan Gawai Anak
-
Perkenalkan Nusantara, Pemerintah Dirikan Pusat Kebudayaan Indonesia di Meksiko
-
BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya
-
Pemkab Lumajang Usulkan Pembangunan Empat Jalur Evakuasi Gunung Semeru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.