KP2MI Ungkap Kendala Visa Hambat Penempatan Pekerja Migran ke Turki

Kamis, 17 Sep 2026, 15:29 WIB

JAKARTA -- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkap potensi penempatan pekerja migran ke Turki sebanyak 30.000 job order belum sepenuhnya terpenuhi akibat keterbatasan pemrosesan visa.

“Berdasarkan job order yang sudah kita verifikasi, ada kurang lebih 30 ribu lowongan kerja yang bisa kita isi. Tapi terkendala adalah visa, karena kemampuan dari pihak kedutaan Turki di Indonesia itu hanya mampu memproses 12 ribu sampai 15 ribu yang per tahun itu,” kata Menteri Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin (tiga kiri) saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9). — Sumber: ANTARA/Kuntum Khaira Riswan

Mukhtarudin menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran tidak hanya bergantung pada kesiapan tenaga kerja, tetapi juga kesiapan negara tujuan, termasuk kapasitas pelayanan administrasi dan pengurusan visa.

KP2MI, lanjutnya, telah mengajukan penambahan penerbitan visa. Namun, sumber daya manusia di kedutaan Turki disebutnya masih terbatas.

“Kita sudah mengajukan berapa kali, dengan pihak Turki juga sudah kita menyampaikan secara tertulis agar bisa menambah personel. Karena pelayanan dari sininya yang agak susah. Itu yang soal Turki, sebenarnya kendalanya itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mukhtarudin mengatakan sejumlah negara tujuan juga memiliki proses pengurusan visa yang tidak mudah, sehingga turut memengaruhi realisasi penempatan pekerja migran Indonesia.

“Ada juga beberapa negara lain yang mungkin visanya-nya yang tidak segampang yang kita lakukan. Jadi oleh karena itu memang kita bicara penempatan pekerja migran, tidak hanya soal siap secara kompeten, tetapi juga bagaimana negara penempatan juga dalam proses administrasi dan lain-lain,” kata dia.

Adapun KP2MI menargetkan penempatan 350 ribu pekerja migran Indonesia sepanjang 2026. Hingga September 2026, realisasi penempatan telah mencapai 260 ribu orang, sehingga masih terdapat sekitar 90 ribu pekerja yang berpotensi ditempatkan hingga akhir tahun.

Kendati demikian, Mukhtarudin menekankan bahwa tugas kementeriannya tidak terbatas pada penempatan pekerja migran, tetapi juga mencakup upaya memastikan perlindungan mereka.

“Memang dalam nomenklatur istilah Kementerian ini kan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi pikiran kita bahwa ini dalam intinya harus banyak perlindungan daripada penempatan,” ucapnya.

  • Calon Pekerja Migran

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.