Obat Keras Ilegal Beredar melalui Sejumlah Toko Kosmetik di Jakut

Kamis, 17 Sep 2026, 15:40 WIB

JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pria berinisial MN, AZ, EF dan US yang mengedarkan obat keras ilegal dari sejumlah toko kosmetik di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok.

“Kami menangkap pelaku ini dari sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan secara ilegal,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Barang bukti obat tipe G atau obat keras berbahaya yang dijual pelaku kepada masyarakat di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dengan mengaburkan toko menjadi toko kosmetik di Jakarta Utara. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara

Ari menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan di sejumlah lokasi.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku MN diamankan di Lagoa, Koja pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp616.000.

Sementara itu, pelaku AZ ditangkap di Tugu Selatan, Koja, pada Kamis (10/9) pukul 19.45 WIB saat polisi melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.

AZ ditangkap dengan barang bukti 400 butir Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp400.000.

Pelaku ketiga EF ditangkap di Rorotan, Cilincing, pada Jumat (11/9) sebuah toko kosmetik di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing pukul 20.15 WIB.

Petugas menangkap EF dengan barang bukti sebanyak 1.653 butir obat, terdiri dari 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp520.000 serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, pelaku US ditangkap di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas kembali menyasar sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

US ditangkap dengan barang bukti 1.252 butir obat, terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet (Alpra) dan 7 butir Alprazolam.

Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp340.000 dan satu unit telepon genggam.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.