Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026, 15:45 WIB

TANGERANG SELATAN. BANTEN -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Kamis.

Atas pengungkapan kasus itu, Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 910 unit tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

"Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut didasari atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg.
​
Irhamni mengungkapkan polisi menemukan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga dapat mengamankan dua titik lokasi, yakni gudang tempat penyimpanan serta area penyuntikan yang berada di pinggir jalan tol.
​
"Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar," katanya.

Ket. Foto: Petugas saat mengangkut tabung gas yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri atas penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

Adapun dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan total kurang lebih 910 tabung gas dengan rincian 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.
​
"Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
​
Irhamni menyampaikan atas tindakan curang memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi itu, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp159 juta.
​
"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka," ujarnya.
​
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

  • lpg subsidi

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.