KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dari OTT ATR/BPN

Selasa, 15 Sep 2026, 00:05 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9). — Sumber: Antara

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Budi mengatakan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik KPK. Namun, berdasarkan estimasi awal, nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT tersebut merupakan operasi ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Selain dugaan korupsi dalam pengurusan HGB, Budi menyebut OTT tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd Arafiq.

Saat ditanya apakah Arif Sugiyanto turut diamankan, Budi kembali membenarkan.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya.

Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi OTT karena proses pemeriksaan dan ekspose perkara masih berlangsung.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Dengan demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menetapkan tersangka dan mengungkap konstruksi lengkap perkara tersebut.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.