Bupati Gowa Gugat Persoalan Surat MA yang Salah Kirim, Usai Putusan Pemberhentian
Senin, 05 Okt 2026, 02:15 WIBGowa - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10) malam.
Sitti mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah surat MA yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterimanya.
Menurut dia, surat tersebut salah dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum perkara diputus MA.
Sitti menduga terdapat unsur kesengajaan dalam kesalahan pengiriman surat tersebut. Ia memastikan persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum dengan menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Ia juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum berkaitan dengan putusan MA tersebut.
"Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa," katanya.
Adhi menjelaskan persoalan surat tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyampaikan tanggapan Bupati Gowa.
Namun, tim kuasa hukum mengetahui MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya, yakni Kamis (1/10).
Surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebelumnya telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026. Namun, surat tersebut salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).
Tim kuasa hukum kemudian mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Berdasarkan informasi perkara MA, amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan MA tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Bupati Gowa Sitti Husniah
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.