KPK Dapat “Deleg” dengan OTT Presiden Direktur Summarecon Agung

Selasa, 15 Sep 2026, 17:09 WIB

JAKARTA – Ini benar-benar mengagetkan di mana KPK melakukan OTT “deleg” (ikan besar) dengan meringkus Presiden Direktur Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ket. Foto: membenarkan penangkapan bos summarecon — Sumber: ist

“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.