25 Merek Beras Diduga Tak Sesuai Label, Konsumen Rugi Rp89 Triliun

Selasa, 15 Sep 2026, 17:17 WIB

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dugaan beras tidak sesuai label berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi konsumen akibat perbedaan harga dan kualitas produk pangan dalam rantai perdagangan nasional.

"Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Menteri (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman) yang seharusnya harganya sekian ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," kata Edward di Jakarta, Selasa (15/9).

Ket. Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (keempat kanan), Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri), Kepala Bakom Muhammad Qodari (kedua kiri), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta. — Sumber: Antara

Pernyataan tersebut disampaikan Edward dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Edward menjelaskan praktik itu dapat merugikan masyarakat secara ekonomi karena konsumen membayar harga tinggi untuk produk yang diduga tidak memenuhi informasi kandungan sebagaimana tercantum pada kemasan.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur kesesuaian antara barang dan informasi produk guna memastikan perlindungan konsumen secara optimal.

Wamenhum menilai persoalan tersebut memiliki dampak luas terhadap perekonomian konsumen karena ketidaksesuaian kualitas dapat mengurangi nilai manfaat barang yang telah dibeli masyarakat di pasar akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

Edward menyebut aturan hukum memungkinkan pemberian sanksi berupa denda serta pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pidana bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tambahan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup berbagai tindakan hukum hingga pencabutan izin, sehingga memberikan efek terhadap pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen untuk mencegah kerugian ekonomi masyarakat secara lebih besar.

"Dan ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan (izin usaha)," tuturnya.

Meski begitu, Edward menegaskan proses selanjutnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum terutama Satgas yang akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan perlindungan ekonomi masyarakat sebagai konsumen pangan nasional dari dugaan tindak pidana.

"Namun, selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman aparat penegak hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri'," kata Wamenhum.

Kandungan Mutu

Adapun, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.

Dia menyampaikan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan kandungan zat dalam beras, ia mengatakan pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” kata Amran.

  • Kecurangan Beras

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.