OJK Batalkan Batas Tiga Pindar, Risiko Utang Masyarakat Jadi Sorotan

Senin, 14 Sep 2026, 22:20 WIB

JAKARTA – Pendanaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus menjadi alternatif pembiayaan di tengah kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses dana yang cepat dan mudah.

Namun, pertumbuhan industri ini juga perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta penyaluran pembiayaan yang sehat agar kemudahan akses dana tidak berubah menjadi beban utang yang berlebihan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Warga melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan aplikasi pinjaman daring saat berbelanja di salah satu situs lokapasar di Kota Cimahi, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA FOTO/ Abdan Syakura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan yang akan membatasi pendanaan masyarakat maksimal pada tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) tidak jadi diberlakukan, salah satunya mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi.

Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pindar di antaranya meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan; memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik; menerapkan manajemen risiko yang memadai; serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) maksimal pada level 5 persen.

Untuk diketahui, outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 tumbuh sebesar 24,76 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen per Juli 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 4,26 persen.

Agusman menyampaikan, terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026, jumlah yang sama dengan Juni 2026.

“OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh penyelenggara tersebut,” kata dia.

Agusman juga mengungkapkan, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi sebesar 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Dari sisi gender, laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan porsi sebesar 54,22 persen.

“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman.

Dari sisi distribusi, OJK mencatat pembiayaan industri pindar masih didominasi Pulau Jawa dengan porsi 68,94 persen dari total outstanding per Juli 2026. Sementara pembiayaan industri pindar ke luar Jawa tumbuh 29,06 persen (yoy) menjadi Rp32,81 triliun.

Dari sisi profitabilitas, catat OJK, laba industri pindar tumbuh 18,20 persen (yoy) menjadi Rp1,36 triliun per Juli 2026. Menurut Agusman, peluang pertumbuhan laba hingga akhir tahun masih terbuka, didukung pertumbuhan outstanding pembiayaan dan terjaganya kualitas portofolio.

Terkait dengan penurunan jumlah pindar menjadi 94 penyelenggara, Agusman menyampaikan bahwa hal ini merupakan bagian dari dinamika penguatan industri pindar yang dipengaruhi antara lain oleh kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha.

“Ke depan, persaingan antara lain mengarah pada penyelenggara pindar dengan fundamental usaha yang kuat, manajemen risiko dan tata kelola yang baik, serta kemampuan beradaptasi, guna menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.