Aturan Belanja Pegawai Perlu Sesuaikan Kondisi Daerah

Senin, 14 Sep 2026, 00:00 WIB

Pemerintah pusat perlu memberikan relaksasi dan menata ulang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) secara proporsional melalui Prolegnas agar fiskal daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

JAKARTA – Pembatasan belanja pegawain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)dinilai terlalu kaku menghadapi keragaman kondisi fiskal daerah. Di satu sisi, pembatasan diperlukan untuk mendorong APBD lebih produktif dan mengurangi dominasi belanja aparatur.

Ket. Foto: Pengelolaan Anggaran - DPR Desak Revisi UU HKPD Lantaran Banyak Daerah Defisit — Sumber: istimewa

Namun, di sisi lain, penerapan batas yang seragam berpotensi mengabaikan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah. Karenanya, evaluasi terhadap fleksibilitas aturan menjadi penting agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat klausul yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Anggota Badan Legislasi (Baleg)DPR RI, Arif Rahman menyatakan aturan tersebut menjadi sumber terjadinya defisit di sejumlah daerah hingga berujung pada pemotongan gaji aparatur. Karena itu, dia menegaskan perlu adanya kebijakan relaksasi, sehingga terdapat penataan ulang pembagian Dana Bagi Hasil yang proporsional, yang tertuang dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pemerintah pusat, tambahnya, harus segera melakukan konsolidasi agar keuangan daerah kembali sehat dan tidak mengorbankan hak pegawai. "Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai," sorotnya dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9).

Karena itu, dirinya mendesak agar regulasi ke depan lebih adil melihat potensi dan sumbangsih masing-masing daerah. Menurutnya tak adil jika daerah dengan potensi penghasilan besar malah mendapat dana bagi hasil yang kecil.

"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Pada kesempatan sama, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan isu perpajakan daerah dan UU HKPD menjadi salah satu poin penting yang akan dibawa ke parlemen dan dipertimbangkan untuk masuk dalam Prolegnas 2027. Seluruh masukan dari daerah akan diakomodasi melalui nomenklatur atau judul yang sesuai, termasuk yang telah tercantum dalam long list.

“DPR juga memastikan proses evaluasi regulasi dilakukan secara transparan dengan mengedepankan meaningful public participation sebagai pijakan penyusunan regulasi, sejalan dengan semangat keterbukaan menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Penerimaan Turun

Sementara itu, rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 735 triliun rupiah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sorotan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) karena berpotensi membebani fiskal pemerintah daerah (pemda).

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan tekanan fiskal daerah terjadi setelah pemerintah pusat beberapa kali memangkas TKD dalam dua tahun terakhir, termasuk pada 2025 dan 2026. Pemangkasan tersebut tidak hanya menurunkan penerimaan dari TKD, tetapi juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aktivitas ekonomi di banyak daerah masih ditopang belanja pemerintah.

“Ketika anggaran daerah berkurang, belanja pembangunan dan layanan publik ikut tertekan sehingga penerimaan pajak dan retribusi daerah berpotensi turun,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjutnya, memaksa pemerintah daerah menyesuaikan APBD. Dia mencontohkan, di DIY, proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun 684,12 miliar rupiah, dari 5,22 triliun rupiah menjadi 4,53 triliun rupiah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.