Mobil Dinas Kadis Pertanahan Digunakan untuk Transaksi 2,9 kg Sabu dan 1.900 Ekstasi di Balikpapan

Kamis, 10 Sep 2026, 22:14 WIB

BALIKPAPAN --  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka dalam pengungkapan peredaran narkotika di Balikpapan.

Polisi menduga peredaran narkotika tersebut terkait dengan jaringan Malaysia setelah salah seorang tersangka mengaku memperoleh pasokan dari warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Ket. Foto: Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. — Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kaltim

"Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Kamis.

Romylus mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.

Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9), dan mengamankan WS yang merupakan sopir dinas saat bertransaksi dengan IN.

"Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar," ujarnya.

Romylus menegaskan penggunaan mobil dinas tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang menggunakan kendaraan itu.

"Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Proses hukum berjalan objektif dan transparan," katanya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Polisi menyebut AG berperan sebagai perantara.

Petugas juga menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan, dan menemukan sabu-sabu serta dua kemasan berisi ribuan butir ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, menurut Romylus, CJA mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial DRS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga jaringan tersebut telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui kargo udara.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim selanjutnya mengejar CJA yang sempat melarikan diri dan menangkapnya di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya," kata Endar.

Polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga sebagai pengendali pasokan.

Keempat tersangka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.