Kasus Bupati Bekasi Nonaktif, KPK Umumkan Pengembangan Penyidikan

Kamis, 10 Sep 2026, 13:08 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).  — Sumber: ANTARA

Budi mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum dalam pengembangan kasus tersebut sehingga belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Lebih lanjut KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025–2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek dalam kurun Desember 2024–Desember 2025 melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Sementara total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.