- Home
-
- Megapolitan
-
- Kantor Imigrasi Tangerang ...
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
Kamis, 10 Sep 2026, 17:15 WIBTANGERANG - Kantor Imigrasi Tangerang amankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol) jaringan internasional. Bankan, lima diantaranya juga diduga menggunakan tiket penerbangan palsu untuk keperluan kepulangan ke negara asal.
Lima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam, LPT, DVD dan DIH. Sementara dua lainnya, masih dalam perjalanan, karena baru diamankan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas mencurigakan. Para WNA tersebut mengurus dokumen untuk meninggalkan Indonesia.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memeriksa keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan kelima WNA tersebut. "Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi bandara menyatakan bahwa tiket itu milik orang lain yang diganti dengan nama mereka," kata Barron, Kamis (10/9).
Dari temuan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menelusuri rekam jejak kelima WNA. Hasil penelusuran menunjukkan mereka diduga pernah melakukan pelanggaran serupa ketika berada di Kamboja.
Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal kelima WNA di sebuah apartemen diwilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang terdiri atas satu unit komputer, satu unit laptop, serta 20 telepon seluler.
Perangkat tersebut selanjutnya diperiksa sebagai bagian dari pendalaman terhadap aktivitas kelima WNA tersebut. Dari pemeriksaan, mereka diduga berperan sebagai operator judi online jaringan internasional dengan konsumen terbesar berada di Vietnam.
Barron mengaku penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Petugas juga tengah menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas kelima WNA tersebut.
"Perkara ini masih kami kembangkan. Karena berdasarkan pengakuan, mereka dikendalikan oleh B yang belum diketahui persis identitasnya. Terlebih jenis jufolnya juga beragam," kata dia.
Hal yang sama disampaikan Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu. Menurut dia, peristiwa ini bermula pada saat itu, kelima WNA mengajukan permohonan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online melalui Molina.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima WNA tersebut telah berada dan bergagiatan di Indonesia untuk waktu satu bulan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelima WNA diduga kuat terlibat dalam praktik judol dengan modus game online," ucap dia.
Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi yang menggunakan mata uang Dong Vietnam. Peran dari masing-masing, dua WNA Tiongkok sebagai admin/operator sistem.
Dengan tugas memantau dan memeriksa transaksi keuangan yang masuk atau keluar dari web judi online. "Tiga warga negara Vietnam sebagai karyawan yang digunakan akun rekeningnya untuk menerima penarikan dana dari situs web judol di Vietnam," kata Bong Bong.
Dari kelima WNA tersebut, mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang warga negara Tiongkok dengan inisial B. Selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan aplikasi Telegram," ujar Bong Bong.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong (Rp13,5 juta) per bulannya. Sedangkan untuk dua warga negara Tiongkok berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.
Adapun keuntungan yang diraup dari praktik judol internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya. Petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tujuh WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen.
"Kami juga sudah menangkap dua WNA dari tujuh WNA di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju kesini, sedangkan lima WNA sebelumnya sudah berada dibuang detensi," kata dia.
Atas dasar atas dasar tersebut, para WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. ils/I-1
- judol
- imigrasi tangerang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior, Ajak Anak Peduli Lingkungan
-
Finis Kedua di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Makin Percaya Diri
-
Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.