RUU Perampasan Aset Digodok, Pengamat dan PERADI Ingatkan Jangan Sampai Harta Rakyat Ikut Dirampas

Selasa, 08 Sep 2026, 06:00 WIB

Jakarta - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi ancaman terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9).

Ket. Foto: Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9). — Sumber: Antara

Hardjuno mengatakan dirinya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk merampas aset tanpa proses hukum.

"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," kata Hardjuno dalam keterangannya.

Dalam forum tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum".

Ia menawarkan konsep Progressive NCB–Legal Certainty Model yang dibangun atas tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan.

Menurut Hardjuno, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian baru dapat bergeser kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti kesulitan masyarakat untuk mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah seseorang terbebas dari status tersangka. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pengembalian aset serta memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji tindakan pemblokiran atau penyitaan melalui pengadilan.

"Aset yang dirampas harus dikelola secara transparan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan publik," ujarnya.

Hardjuno menegaskan negara harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya," ucapnya.

Jangan Disalahgunakan

Senada dengan Hardjuno, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan berlebihan dan disalahgunakan aparat penegak hukum.

"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya," kata Harris.

Menurut dia, semangat mengembalikan aset hasil kejahatan tidak boleh membuka ruang bagi perampasan harta yang diperoleh secara sah. Karena itu, tujuan pemberantasan tindak pidana harus dibangun berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.

PERADI Profesional meminta mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

Harris mengatakan prinsip praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, hak membela diri, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam undang-undang.

Ia juga menyoroti persoalan beban pembuktian. Menurut Harris, seseorang tidak boleh serta-merta dianggap bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dan tindak pidana.

Dalam RDP tersebut, Harris juga menyinggung pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk kasus tata niaga timah, yang menurutnya menunjukkan besarnya konsekuensi proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Karena itu, penentuan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana harus melalui pembuktian objektif yang dapat diuji di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pendekatan yang terlalu luas.

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau pun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Oleh karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang," tutur Harris.

PERADI Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Harris berpandangan Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus diarahkan pada hasil kejahatan, bukan hak milik rakyat.

"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," katanya.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.