Temuan Mengejutkan, 400 Ribu Data Haji Invalid Dibersihkan, Masa Tunggu Langsung Pangkas Jadi 14 Tahun
Senin, 28 Sep 2026, 20:40 WIBBALI - Kementerian Haji dan Umrah berhasil memangkas perhitungan masa tunggu faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia menjadi rata-rata 14 tahun usai membersihkan sekitar 400.000 data tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin, mengatakan validasi data tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9).
Setelah validasi tersebut, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masuk dalam antrean.
"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.
Dahnil mengatakan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula sehingga rata-rata antrean secara administratif menjadi 26 tahun.
"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.
Presiden Prabowo, menurut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah.
Pemerintah juga akan terus melakukan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.
Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berkisar 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif saat itu masa tunggu mencapai 26 tahun.
Ia ketika itu mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Validasi terhadap 5,7 juta data jamaah tersebut kini memberikan dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual, dengan sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.
- kementerian haji dan umrah
- antrean haji
- dahnil anzar simanjuntak
- data jemaah haji
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.