Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO

Kamis, 20 Agu 2026, 14:08 WIB

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8), mengatakan pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Ket. Foto: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya — Sumber: antara foto

“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata dia.

Menurut Willy, pembentukan badan khusus itu dibutuhkan mengingat perkembangan modus kasus, terlebih TPPO dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary [crime] selalu refer (merujuk) ke sana,” ujarnya.

Dia menjelaskan karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.

Dalam memberantas TPPO, negara melawan sindikat yang terorganisasi dengan baik, sementara korban diisolasi dan dijebak. “Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” ujarnya.

Oleh karena itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.

“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita harus memulai itu,” katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jakarta Jadi Kota dengan Udara Terburuk Kedua di Dunia, Data Real-time IQAir Catat AQI 161

Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun

BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri

Polda dan 22 Ormas se-Banten Gelar Apel Kamtibmas

Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya

Review Harusnya Horror: Hantu Wibu, Komedi, dan Kreator Konten dalam 106 Menit

Kapasitas Terpasang Panas Bumi Baru 11,6%, Bahlil: Jangan Tahan Konsesi!

Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO

Empat Pekerja Tewas Tertabrak Kereta di Jepang, Negara dengan Catatan Keselamatan KA Terbaik di Dunia

Gempa NTT, UMI Makassar Kirim Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak

Ayam Tukong Kalbar Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Brimob Polda Sumut Sediakan Dapur Lapangan bagi Warga Terdampak Bencana

Celios: Utang Swasta Melambat, Pemerintah Meningkat!

DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan

Dinas Kehutanan Kalsel Berupaya Keras Cegah Karhutla Meluas ke Hutan Lindung Liang Anggang

Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti

Menteri Keuangan: Pembatasan Subsidi BBM untuk Desil 10 Bisa Hemat Anggaran 10 Persen

Hasil Studi: Pramugari dan Pilot Paling Berisiko Terkena Kanker terkait Radiasi

Pasokan Air Terbatas, Ribuan Hektare Sawah di Karawang Tidak Ditanami

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP ke Pasar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.