Mempercepat Penanganan Ribuan Unit Rumah Tak Layak Huni di Madiun
Senin, 07 Sep 2026, 23:47 WIBMadiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mempercepat penanganan ribuan unit rumah warga setempat yang masih berstatus tidak layak huni (RTLH) sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di daerahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun Gunawi dalam keterangannya di Madiun, Senin, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan dinasnya bersama pemerintah desa, tercatat 11.369 unit RTLH tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Madiun.
"Guna penanganan RTLH, Pemkab Madiun tak hanya bersumber dari APBD, namun juga program lain, baik dari pusat maupun provinsi," ujarnya.
Ia menjelaskan Pemkab Madiun mengusulkan penanganan sekitar 3.800 unit RTLH kepada pemerintah pusat pada tahun 2026. Namun, alokasi yang diterima pada tahap awal 2026 baru 220 unit.
Untuk itu, Pemkab Madiun mengajukan penambahan program rehabilitasi untuk 100 unit rumah pada Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2026.
"Pada perubahan anggaran ini, kami mengajukan lagi untuk 100 unit rumah. Harapannya dok P-APBD tidak mundur dan segera kita eksekusi untuk disalurkan ke penerima bantuan," katanya
Ia menjelaskan bahwa perbaikan RTLH di Kabupaten Madiun tidak hanya mengandalkan anggaran daerah. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan bantuan RTLH untuk 94 unit rumah.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang tahun ini Kabupaten Madiun memperoleh alokasi awal untuk 220 unit rumah.
Gunawi mengatakan bantuan BSPS tersebut telah disalurkan 100 persen, sementara pengerjaan fisik di lapangan sudah mendekati 100 persen. Demikian juga untuk penyaluran program RTLH melalui APBD reguler 2026, telah mencapai 100 persen pada semester pertama 2026.
Namun, untuk penyelesaian fisik perbaikan rumah sasaran di lapangan masih di kisaran 60â70 persen dan ditargetkan selesai sebelum akhir 2026.
Besaran nominal bantuan RTLH berbeda sesuai sumber pendanaan dan jenis penanganannya. Melalui BSPS pemerintah pusat, penerima memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta per unit. Bantuan dari pemerintah provinsi sekitar Rp25 juta per unit.
Sementara bantuan melalui APBD Kabupaten Madiun terbagi dalam tiga kategori, yakni pembangunan baru Rp50 juta, peningkatan kualitas plus Rp25 juta, dan peningkatan kualitas reguler Rp20 juta per unit.
Gunawi menegaskan seluruh skema tersebut merupakan bantuan stimulan. Artinya, bantuan pemerintah bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan, melainkan menjadi pemicu agar masyarakat ikut berswadaya memperbaiki rumahnya.
Pemkab Madiun berharap pemerintah pusat dapat kembali menambah alokasi bantuan RTLH, baik pada akhir 2026 maupun pada 2027. Dengan demikian, kondisi ribuan unit RTLH di Kabupaten Madiun dapat segera dituntaskan.
- Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Cirebon Sediakan Ruang Khusus bagi Penjual Kopi dan Takjil di Jalan Protokol saat Ramadan Nanti
-
Lewis-Skelly Ditawarkan ke MU dan Chelsea, Arsenal Pasang Harga hingga 1,44 Triliun Rupiah
-
Usai Terdampak Banjir dan Longsor, Aktivitas Ekonomi di Pasar Pandan Tapanuli Tengah Mulai Normal
-
Hasil Liga Spanyol: Atletico Menang Tujuh Kali Beruntun usai Taklukkan Oviedo 2-0
-
235.169 Unit RTLH di Kalimantan Selatan Membutuhkan Perbaikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.