Penanganan 1.286 Telur Penyu di Sambas, Hanya 96 yang Layak Ditetaskan

Selasa, 11 Agu 2026, 22:27 WIB

Musi Banyuasin - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani 1.286 butir telur penyu yang ditemukan pada dua lokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan hanya 96 butir di antaranya yang direkomendasikan untuk ditetaskan.

Sebanyak 96 butir telur ditemukan personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajok saat patroli di wilayah Temajuk. Sementara 1.190 butir lainnya diamankan Badan Karantina Indonesia di Sintete, Kabupaten Sambas.

Ket. Foto: Petugas memeriksa telur penyu yang ditemukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. — Sumber: Antara

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara, dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa, mengatakan Tim Respons Cepat Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak langsung melakukan pendataan, evakuasi, dan identifikasi setelah menerima informasi mengenai temuan tersebut.

“Kecepatan respons, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditangani dengan baik sekaligus mendukung kelestarian ekosistem laut,” ujar Koswara.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan dokter hewan dari Sealife, 96 butir telur yang ditemukan di Temajuk terindikasi merupakan telur penyu hijau.

Telur tersebut masih dalam kondisi baik dan menunjukkan tanda fertilitas, sehingga direkomendasikan untuk ditetaskan.

Saat ini, telur-telur tersebut telah diinkubasi di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.

Sementara itu, 1.190 butir telur yang diamankan dari Sintete terindikasi berasal dari penyu sisik dan penyu hijau.

Namun, hasil pemeriksaan sampel tidak menunjukkan tanda fertilitas, sehingga telur-telur tersebut tidak direkomendasikan untuk diinkubasi dan selanjutnya ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan memperhatikan aspek konservasi, teknis, administrasi, dan penegakan hukum.

“Setiap temuan penyu maupun telurnya harus ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar perlindungan terhadap jenis ikan dilindungi dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak telah menyampaikan hasil identifikasi beserta dokumen pendukung kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak untuk diproses sesuai kewenangannya.

KKP juga mengimbau masyarakat tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, ataupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas atau instansi berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, maupun aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perlindungan jenis ikan.

  • Pelestarian Penyu

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.