Tak Perlu Tunggu 15 Hari Lagi, Korban Bencana di HSS Bakal Langsung Dapat Bantuan Tunai

Senin, 28 Sep 2026, 20:35 WIB

BANJARMASIN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyusun regulasi baru berupa peraturan daerah (perda) untuk mempercepat penyaluran bantuan tunai bagi masyarakat terdampak bencana di wilayahnya. 

Bupati HSS  Syafrudin Noor di Kandangan HSS, Senin, menyampaikan, regulasi lama untuk penyaluran bantuan bencana bagi masyarakat prosesnya membutuhkan waktu 15 hari setelah kejadian bencana.

Ket. Foto: Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel saat menyerahkan bantuan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak pohon tumbang, di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya pada 27/9. — Sumber: ANTARA/HO-Diskominfo SP HSS

"Dengan regulasi yang baru, kita ingin bantuan tunai bagi warga terdampak bencana segera tersalurkan saat itu juga, tanpa menunggu 15 hari," ujarnya, Senin (28/9).

Dia menyampaikan, regulasi tersebut sedang dipelajari melalui instansi terkait, yakni dinas sosial dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten setempat.

Selain mempercepat proses penyaluran, kata Syafrudin, Pemkab HSS pun menyiapkan regulasi untuk meningkatkan besaran bantuan mulai tahun depan.

“Kami pastikan pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah, baik kejadian angin puting beliung, kebakaran dan bencana lainnya,” ucapnya.

Diterangkan dia, bantuan tersebut akan diberikan kepada warga terdampak musibah dengan kondisi ringan, sedang, hingga berat atau rusak parah serta rencana ini akan dikoordinasikan bersama DPRD Kabupaten HSS.

Pihaknya ingin masyarakat terlindungi, dimana saat ini yang tengah berjalan yakni masyarakat HSS sudah terlayani dengan mendapatkan BPJS Kesehatan yang telah dilanjutkan.

"Adapula asuransi BPJS Ketenagakerjaan, baik bantuan hari tua, serta beasiswa bagi anak yang ditinggalkan agar mendapatkan dana santunan,” terangnya.

Dia menjelaskan, asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga yang ditinggalkan karena peserta meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, ditambah jaminan hari tua Rp8 juta. Apabila memiliki anak yang masih sekolah, otomatis mendapatkan beasiswa.

Serta, apabila terjadi karena kecelakaan kerja, nilainya lebih besar bagi warga HSS yakni Rp70 juta untuk bantuan diterima, dan tahun 2025 lalu BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana untuk asuransi sekitar Rp17 miliar lebih.

  • bantuan bencana
  • pemkab hss
  • hulu sungai selatan
  • perda bencana
  • santunan bpjs

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.