Samsat Keliling Hari Ini Tersebar di Jadetabek, Hanya untuk Bayar PKB Tahunan!

Senin, 07 Sep 2026, 08:30 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi pada Senin (7/9).

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, wilayah tersebut sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: Antara

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospehere pukul 09.00-11.30 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;

8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-11.30 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11l2.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan Pagedangan pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;

12. Kota Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-11.30 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB dan kantor Kecamatan Bojonggede pukul 09.00-11.30 WIB;

14. Cinere di halaman Kantor Pondok Petir pukul 08.00-11.30 WIB.

Sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.