RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan Kuat

Senin, 28 Sep 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya berangkat dari semangat untuk mempercepat perampasan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan di dalamnya.

Menurut dia, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah Undang-Undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

Ket. Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). — Sumber: Antara

“Di sini lah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” kata Trubus dalam keteranganditerima di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset salah satu regulasi yang sudah lama ditunggu publik dengan harapan negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai kekhawatirannya akan kewenangan yang besar dalam regulasi tersebut tidaklah berlebihan.

“Abuse of Power”

Dia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara. “Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power,” ujarnya.

Dalam konteks politik, kata dia, yang dikhawatirkan adalah perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Dalam konteks penegakan hukum, lanjut dia, risikonya tidak kalah serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuta dapat menciptakan ruang pemerasan transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum,” ucapnya.

Karena itu, Trubus mengingatkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap arsitektur pencegahan abuse of power seperti dalam pembahasan bersama Pukat UGM pada 14 September 2026 lalu merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal publik.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” katanya.

Trubus mengingatkan agar dorongan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan setiap kewenangan yang akan diberikan kepada negara.

“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” kata Trubus.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.

Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, menurut dia, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan. “Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” ucapnya.

Menurut dia, prinsip tersebut penting karena besarnya kewenangan negara harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.

Trubus mengidentifikasi setidaknya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” ungkapnya.

Keseimbangan pertama menyangkut kemampuan negara melakukan asset recovery tanpa mengabaikan hak warga negara. Kedua, kewenangan yang dimiliki aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Ketiga, tuntutan untuk mempercepat penyelesaian RUU harus tetap berjalan bersama kewajiban menghasilkan aturan yang presisi. Ant/S-2

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.