Stabilisasi Harga Energi Jangan Sampai Menekan Ruang Fiskal untuk Belanja Produktif
Senin, 28 Sep 2026, 03:15 WIB» Beban subsidi untuk pertalite, solar, dan LPG 3 kg sepanjang 2026 akan berada di kisaran 426 triliun rupiah.
» Subsisi BBM untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan harga barang, dan melindungi ekonomi kelompok rentan.
JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyikapi kenaikan harga minyak dunia, terutama jika berlangsung dalam waktu lama. Hal itu karena upaya stabilisasi harga energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berpotensi membengkak yang pada akhirnya akan mengurangi ruang fiskal terutama alokasi belanja produktif.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi dan Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menilai kenaikan harga minyak perlu direspons pemerintah dengan melihat durasi tekanan harga, bukan semata-mata level harga minyak pada satu periode. Sebab, dampak terhadap APBN akan jauh lebih serius apabila harga minyak tinggi bertahan dalam waktu lama karena pemerintah harus menanggung selisih harga energi secara berkelanjutan.
âPerlu dicermati bukan hanya seberapa tinggi harga minyak naik, tetapi berapa lama kondisi tersebut berlangsung. Kalau kenaikannya temporer, APBN masih memiliki ruang untuk menyerap tekanan. Persoalannya menjadi berbeda jika harga minyak tinggi bertahan sampai akhir tahun karena kebutuhan subsidi dan kompensasi akan terus terakumulasi,â kata Erwin.
Pemerintah katanya perlu berhati-hati apabila memilih mempertahankan harga energi domestik tanpa penyesuaian. Meskipun pilihan kebijakan tersebut dapat melindungi daya beli masyarakat dan menahan tekanan inflasi dalam jangka pendek, tetapi konsekuensinya adalah semakin besarnya beban yang harus ditanggung APBN.
Sebab itu, dia meminta Pemerintah menentukan prioritas belanja apabila tekanan harga minyak berlangsung lebih lama dari perkiraan. Tambahan belanja subsidi dan kompensasi sebaiknya tidak otomatis ditutup dengan memperlebar defisit apabila masih terdapat belanja lain yang dapat dievaluasi atau ditunda.
âJangan sampai stabilisasi harga energi akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk belanja yang lebih produktif. Pemerintah perlu memilah belanja yang benar-benar prioritas dan belanja yang masih dapat ditunda. Jadi, shock harga minyak tidak seluruhnya diterjemahkan menjadi tambahan defisit,â katanya.
Diakui, kenaikan harga minyak tidak sepenuhnya menghasilkan dampak negatif bagi penerimaan negara. Harga minyak yang lebih tinggi dapat meningkatkan penerimaan dari sektor minyak dan gas, sehingga pemerintah perlu menghitung dampak bersihnya terhadap APBN, bukan hanya kenaikan pada sisi subsidi.
Sementara itu, Peneliti sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti mengatakan defisit APBN 2026 diperkirakan 2,85 persen PDB, di bawah batas 3 persen, sehingga masih terisa ruang sekitar 39 triliun rupiah sampai batas defisit 3 persen. Dengan kenaikan harga minyak 10 dollar AS per barel saja akan menghabiskan lebih dari separuhnya (39 triliun rupiah-red).
Yayan memperkirakan harga rata-rata ICP pada September berada di rentang 100-104 dollar AS per barel, sehingga harga rata-rata ICP tahun berjalan Januari-September 2026
sekitar 90,6 dollar AS per barel, 29 persen di atas asumsi APBN sebesar 70 dollar AS per barel.
Dia pun menghitung beban subsidi untuk pertalite, solar, dan LPG 3 kg sepanjang 2026 akan berada di kisaran 426 triliun rupiah. Perhitungan diperoleh dari harga keekonomian dikurangi harga jual dan dikalikan volume yang disalurkan.
Secara rinci, beban subsidi untuk pertalite sepanjang 2026 diperkirakan sebesar 122 triliun rupiah, solar sebesar 206 triliun rupiah dan LPG sebesar 98 triliun rupiah.
Solar menempati posisi tertinggi sebab harga olahan di pasar Asia melonjak jauh lebih tinggi daripada minyak mentah. Akibatnya, subsidi untuk setiap liter solar diperkirakan naik ke sekitar 11.100-12.600 rupiah per liter pada Agustus-Desember, lebih dari dua kali angka yang direncanakan APBN, yakni sebesar 5.150 rupiah per liter.
Yayan pun mengimbau dalam jangka pendek agar Pemerintah menyisihkan sebagian tambahan penerimaan dari harga komoditas sebagai cadangan menghadapi guncangan minyak akhir tahun. âPerketat penyaluran solar dan LPG 3 kg agar volume tidak terus melampaui kuota,â katanya.
Sedangkan, untuk solusi jangka menengah, ia menyarankan untuk menajamkan sasaran subsidi energi dengan perhatian khusus pada solar.
Situasional dan Kondisional
Pada kesempatan lain, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menilai, subsidi BBM harus bersifat situasional dan kondisional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
âSubsidi BBM seringkali harus situasional dan kondisional. BBM harus disubsidi Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan harga barang, dan melindungi ekonomi kelompok rentan,â kata Suhartoko.
âJika harga BBM naik terlalu tinggi, biaya angkut barang dan ongkos jalan ikut naik. Hal ini memicu kenaikan barang lain yang membuat inflasi tidak terkendali,â katanya.
Menurutnya, peningkatan subsidi BBM harus dikaitkan dengan kondisi riil daya beli masyarakat dan risiko makro ekonomi. Dengan demikian meningkatnya subsidi BBM harus terkait dengan situasi apakah daya beli masyarakat menurun drastis dengan harga BBM dan inflasi. âSecara makro apakah dapat menimbulkan distabilitas ekonomi yang mengkhawatirkan,â katanya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Email Pentagon yang Bocor Ungkap Kemungkinan Penangguhan Keanggotaan Spanyol dari NATO
-
Hati-hati Janjikan Pertahanan Subsidi Tanpa Batasan yang Jelas
-
Independensi BI Jadi Benteng Stabilitas Ekonomi
-
Mitigasi Dampak Erupsi Anak Krakatau, BPNB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
-
GIFT Disiapkan Jadi Magnet, Bappenas Incar Miliaran Dolar Investasi Hijau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.