Hampir 1,5 Juta KPM Terindikasi Judol, DPRD DKI Desak Evaluasi Penyaluran Bansos

Senin, 07 Sep 2026, 18:30 WIB

JAKARTA - Temuan hampir 1,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penyaluran dan pengawasan bantuan sosial (bansos).

DPRD DKI Jakarta meminta Kementerian Sosial (Kemensos) tidak hanya memberikan sanksi kepada penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi online. Pemerintah juga didorong membenahi sistem pengawasan agar bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ket. Foto: Temuan hampir 1,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mendukung langkah Kemensos menggandeng kepolisian untuk menindak penerima bansos yang terbukti terlibat judi online.

“Kalau terbukti, harus ditindak,” ujar Manuara, beberapa waktu lalu.

Menurut Manuara, pemerintah tidak seharusnya memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan yang bersumber dari negara. Namun, penindakan harus dilakukan setelah melalui proses verifikasi untuk memastikan penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi benar-benar melakukan transaksi judol.

Kemensos sebelumnya menyatakan akan memberikan ruang klarifikasi kepada KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Proses tersebut dilakukan melalui pemerintah daerah dan pendamping sosial untuk memastikan transaksi memang dilakukan oleh penerima atau terjadi akibat identitas mereka dimanfaatkan oleh pihak lain.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan data Kemensos terdapat 1.494.652 KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online pada 2026. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat hampir 600.000 KPM terindikasi melakukan transaksi serupa.

“Angkanya melonjak tajam,” ucap Aziz.

Dari total hampir 1,5 juta KPM tersebut, sebanyak 794.475 orang juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Aziz menilai temuan itu tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan perilaku individu penerima bantuan sosial.

Menurut Aziz, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap efektivitas program perlindungan sosial dan mekanisme pemutakhiran data penerima bansos. Pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan juga perlu diperkuat agar program pemerintah dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Harus dievaluasi secara komprehensif,” kata Aziz.

Ia menegaskan penanganan persoalan tersebut tidak cukup dilakukan dengan mencoret atau menonaktifkan penerima bansos yang terindikasi judol. Pemerintah juga perlu mencari akar persoalan, termasuk melihat faktor sosial dan ekonomi yang dapat membuat masyarakat rentan terjerat judi online.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Chicha Koewoyo meminta pemerintah memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, serta pemulihan bagi masyarakat yang telah mengalami kecanduan judi online. Menurutnya, penanganan persoalan judol tidak boleh hanya berfokus pada masyarakat yang menjadi pemain.

“Jangan hanya pemain yang ditindak,” tegas Chicha.

Chicha juga meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan judi online hingga ke pihak yang mengendalikan sistem dan mendapatkan keuntungan dari perputaran uang. Menurut dia, langkah tersebut penting agar pemberantasan judi online tidak hanya menyasar masyarakat di tingkat pengguna.

Temuan jutaan KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online juga dinilai Chicha sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola bansos. Pemerintah perlu memastikan data penerima diperbarui secara berkala dan proses penyaluran tidak sekadar memenuhi target administratif.

“Bansos harus tepat sasaran,” tandas dia.

DPRD DKI Jakarta pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program bansos setelah munculnya temuan tersebut. Evaluasi mencakup validasi data penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan oleh KPM.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat intervensi sosial bagi keluarga penerima manfaat yang rentan terjerat judi online. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat program perlindungan sosial tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ekonomi, tetapi juga mampu membantu keluarga menghadapi berbagai persoalan sosial yang berisiko mengganggu kesejahteraan mereka.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.