Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
Kamis, 10 Sep 2026, 20:27 WIBJAKARTAâ Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera menindaklanjuti pegawai Kementerian PU yang terindikasi judi online, dengan proses pemeriksaan secara serius dan tetap berpegang pada bukti serta ketentuan yang berlaku.
âKalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup. Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,â tegas Dody di Jakarta, Kamis (10/9).
Menteri Dody menegaskan penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian.
Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal terkait pegawai yang terindikasi aktivitas judi online. Dari data awal tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai teridentifikasi terkait aktivitas judi online yang kemudian dilakukan penelaahan lebih lanjut hingga mengerucut menjadi 2.000 pegawai . Data tersebut selanjutnya ditelaah dan diverifikasi untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
âSetiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Kami tidak ingin penanganan temuan yang sudah terverifikasi berhenti tanpa ada tindak lanjut berupa penjatuhan sanksi disiplin,â ujar Inspektur Jenderal Maulidya Indah Junica.
Maulidya menambahkan penanganan tersebut berjalan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
âSelain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai. Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,â ujar Apri.
Apri menerangkan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
- Kementerian PU
- Judi Online
- Aktivitas ASN
- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
19 Ruas Jalan di NTT Pasca Gempa Sudah Fungsional Lagi
-
KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu
-
Cegah Gagal Panen, BWS Sumatera VI Alirkan Air ke Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Sarolangun Jambi
-
Selamatkan Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi
-
Hadapi Bencana, KemenPU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.