Kuota Internet Hangus Jadi Sorotan, Operator Seluler Siapkan Skema Kompensasi.

Senin, 28 Sep 2026, 09:58 WIB

 Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet yang hangus.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai ketentuan perlindungan kuota pelanggan.

Ket. Foto: Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dalam wawancara cegat di Bandung, Minggu (27/9) — Sumber: Antara Foto

"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Marwan.

Marwan mengatakan ketentuan perlindungan kuota pada prinsipnya berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota terakumulasi atau rollover maupun kuota yang hangus pada akhir periode atau non-rollover.

Kedua sistem tersebut tetap menjadi pilihan pelanggan. Namun, pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap mendapatkan perlindungan dari operator sesuai dengan ketentuan surat edaran yang berlaku.

"Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah opsi perlindungan yang tengah dipertimbangkan operator, antara lain perpanjangan masa aktif, misalnya tambahan waktu tiga hari sebelum kuota benar-benar hangus.

Selain itu, terdapat opsi pemberian poin yang dapat digunakan pelanggan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian.

Marwan menegaskan ketentuan perlindungan kuota tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar.

Meski sejumlah opsi telah dibahas oleh anggota ATSI, penerapan kebijakan masih memerlukan waktu karena setiap operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.

"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan.

ATSI sebut penerapan MNP butuh perubahan besar

 Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut penerapan perpindahan nomor antaroperator atau Mobile Number Portability (MNP) membutuhkan perubahan besar pada arsitektur telekomunikasi Indonesia.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan perubahan tersebut mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat.

"Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun," kata Marwan.

Marwan mengatakan penerapan MNP menjadi tantangan karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah menerapkan layanan tersebut.

Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki dua struktur penomoran yang membedakan jaringan telepon tetap atau PSTN dengan jaringan seluler.

Jaringan telepon tetap menggunakan kode wilayah, seperti 021, sedangkan jaringan seluler menggunakan awalan 08.

Sementara itu, negara seperti Australia telah menerapkan sistem penomoran yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.

Menurut Marwan, pengaturan penomoran tersebut dilakukan secara terpusat oleh regulator sehingga perpindahan layanan tidak mengharuskan pelanggan mengganti nomor telepon.

"Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya," katanya.

Marwan mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi.

Ia menyebut skala perubahan yang mencakup kesiapan teknologi, regulasi, dan sosialisasi membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu.

Marwan mencontohkan Australia yang membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat.

Menurut dia, penerapan MNP di Indonesia berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler mencapai ratusan juta.

Sebelumnya, warga bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bisyron menguji Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 karena dinilai belum memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP di Indonesia.

Dalam permohonannya, Bisyron mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah operator.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan biaya dan berbagai penyesuaian bagi pengguna ketika harus mengganti nomor, termasuk memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), serta menghadapi risiko terputusnya akses.

Ia juga menyebut nomor telepon seluler kini digunakan sebagai identitas digital, termasuk untuk autentikasi, pemulihan akun, serta akses terhadap layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau proses pengujian materi peraturan mengenai layanan telekomunikasi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

  • Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.