Tunjangan PPPK Pemkot Tangerang Naik Rp1,3 Juta

Jumat, 04 Sep 2026, 03:05 WIB

TANGERANG – Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di Pemkot Tangerang. Sebab tunjangan mereka dinaikkan 15 persen mulai September ini. “Keputusan Wali Kotanya sudah keluar,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Jatmiko, ­Kamis (3/9).

Peningkatan tunjangan PPPK penuh waktu tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang mengapresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Irfan

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah. Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memperhatikan seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.

“Semua ASN lingkup Pemkot Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semua diperjuangkan dan diperjuangkan kesejahteraannya,” jelas Jatmiko. Sementara itu, kenaikan tunjangan 15 persen: paling rendah naik Rp400.000 dan paling tinggi kenaikannya bisa naik Rp1,3 juta.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur dan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik. Dia menginstruksikan, seluruh PPPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan warga. “Dengan kenaikan tunjangan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai jangan mengecewakan masyarakat,” sebutnya.

Restoran

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Holiludin mendorong Pemkot Tangerang melakukan terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran karena meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan internasional. 

“Pajak restoran ini sangat besar, Pemkot bisa mengoptimalkannya agar PAD naik,” kata Holil. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar Pemkot Tangerang bisa mengoptimalkan PAD untuk pembangunan yang bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. “Kami mendukung kebijakan Pemkot yang b erdampak langsung bagi masyarakat, termasuk penarikan pajak,” ujarnya. Ant/G-1

  • Gaji PPPK

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.