KLH Bertindak Tegas! 21 Perusahaan Terseret Penegakan Hukum Kasus Karhutla

Kamis, 03 Sep 2026, 00:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penegakan hukum dan memasang segel plang pengawasan terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi dengan area luas lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 11.404,69 hektare (ha).

Menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan diterima di Jakarta, Rabu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyebut penegakan hukum lingkungan hidup 21 badan usaha di tujuh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.  

Ket. Foto: Arsip - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9). — Sumber: Antara foto

"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal. 

Dalam data KLH/BPLH memperlihatkan terdapat tujuh perusahaan yang sedang menjalani penegakan hukum di Kalimantan Barat dengan total luasan 3.760,03 hektare (ha), Sumatera Selatan empat perusahaan dengan luasan 727,77 ha, Kalimantan Selatan empat perusahaan dengan luasan 6.595,15 ha, Kalimantan Tengah tiga badan usaha 95,20 ha, Kalimantan Timur satu perusahaan 5,01 ha, Lampung satu perusahaan 202,73 ha dan Riau dengan satu badan usaha dengan total luasan terbakar 11,91 ha.

Dia menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat telah mengirimkan surat 2.226 perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana cukup serta rencana kegiatan penanggulangan apabila terjadi karhutla.  

Terkait penanggulangan kabut asap lintas batas, dia menjelaskan bahwa Menteri LH Jumhur telah menghadiri Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution, Bali pada 9 Juli 2026 yg dihadiri bersama Menteri LH Malaysia, Wamen LH Singapura, serta pejabat setingkat deputi/dirjen negara ASEAN lain.

"ASEAN menegaskan kembali komitmen pelaksanaan AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) dan target Transboundary Haze-Free ASEAN 2030. Pertemuan dipimpin Indonesia dan didahului 27th TWG," demikian Rizal Irawan.  

  • KLH
  • Ditindak Tegas

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.