Kasus Genosida, Meksiko dan Prancis Minta Hak Veto DK PBB Ditangguhkan

Kamis, 24 Sep 2026, 15:14 WIB

MOSKOW - Meksiko dan Prancis menyerukan penangguhan hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam pembahasan kasus kekejaman massal, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang berskala besar.

Seruan itu kembali disampaikan melalui sebuah pernyataan bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Meksiko pada Selasa (22/9). Kedua negara pertama kali mengajukan usulan tersebut pada 2015 silam.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/Kena Betancur

"Meksiko dan Prancis menyambut baik atas kembali menguatnya momentum untuk menangguhkan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus-kasus kekejaman massal, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang dalam skala besar," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selama empat bulan terakhir, terdapat 21 negara dari kawasan Afrika, Amerika Latin, Karibia, dan Asia yang bergabung untuk mendukung usulan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sebanyak 128 negara telah menyatakan dukungan resminya terhadap deklarasi itu.

Selain itu, Meksiko dan Prancis juga menyambut baik pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengenai kesediaan negaranya untuk turut mendukung deklarasi tersebut.

Langkah tersebut menjadikan Inggris sebagai negara anggota tetap DK PBB kedua yang menyatakan komitmennya dalam membatasi penggunaan hak veto untuk isu-isu kemanusiaan mendesak.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.