Bebas Biaya Tambahan! Ini Solusi Resmi BPJS Kesehatan Jika Kamar Rawat Penuh, Peserta JKN Tetap Berhak Dilayani
Rabu, 05 Agu 2026, 18:17 WIBJAKARTA - BPJS Kesehatan menyebutkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku, dan rumah sakit berkewajiban memberi layanan sesuai standar pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (5/8), merespons meninggalnya seorang peserta JKN yang sempat bercerita di platform Threads tentang dirinya yang belum mendapatkan ruangan selama delapan jam menunggu. Rizzky pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya peserta JKN itu.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky.
Rizzky menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Selain itu, katanya, meskipun dalam pelayanan rawat inap rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," katanya.
Sementara itu, kata dia, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, pihaknya juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Dia menyebutkan bahwa fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu mencarikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi peserta selama proses pelayanan.
"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," katanya.
Ia optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien dengan kolaborasi yang semakin kuat. Ant
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp61.900/Kg, Telur Ayam Rp29.050/Kg pada Rabu Pagi
-
OJK NTB Tetapkan Kakao Sebagai Komoditas Prioritas Ekonomi Daerah
-
Tim Sar TNGR Evakuasi Pendaki yang Mengalami Celaka di Gunung Rinjani
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Tebal
-
Pemerintah tambah anggaran untuk BPJS Kesehatan
-
Menko Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
-
Libur Sekolah telah Tiba, Kemenpar Ajak Masyarakat Berwisata #DiIndonesiaAja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.