Usut Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Kabupaten/Kota Jateng, Kejati Periksa 50 Saksi dan Sita Rp3 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026, 15:15 WIB

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smart classroom atau papan interaktif digital (interactive flat panel) di 13 kabupaten/kota Jawa Tengah ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana dalam pengadaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 tersebut.

Ket. Foto: Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan,SH, MH saat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9). — Sumber: koran jakarta/henry pelupessy

Selain mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar 3 miliar rupiah dari salah satu perusahaan swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan,SH, MH mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat smart classroom. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan asal barang, penggantian label serta kenaikan harga atau mark up.

“Modusnya barang dikirim dari luar negeri, seolah-olah principal, dari Cina kemudian diganti labelnya, mark up (harganya),” ujar Ade Hermawan,SH, MHsaat konferensi pers HUT ke-81 Kejaksaan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9).

Menurut Ade, dugaan penggantian label dan mark up tersebut menjadi bagian yang tengah didalami penyidik. Dugaan permainan dalam pengadaan itu diduga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, Ade belum mengungkap pihak yang diduga melakukan mark up. Penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh.

“Yang kami tangani ada di 13 kabupaten/kota di Jateng, betul sudah ada penyitaan uang (Rp3 miliar),” katanya.

Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kejati Jateng telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.

Salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Pemeriksaan terhadap Sumarno dilakukan penyidik pada Senin (16/3).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pejabat pada bagian Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemeriksaan saksi tersebut masih terus berjalan seiring dengan pengembangan penyidikan. Penyidik mendalami rangkaian proses pengadaan smart classroom yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan penegakan hukum secara transparan, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Penanganan dugaan korupsi pengadaan smart classroom tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Jateng untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah sekaligus memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

Kejati Jateng memastikan proses penyidikan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait.

Dengan telah naiknya perkara ke tahap penyidikan dan adanya penyitaan uang Rp3 miliar, penanganan kasus pengadaan smart classroom di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah kini memasuki tahapan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.